Program Keluarga Harapan (PKH)

 Pendahuluan

Setiap negara memiliki masalahnya sendiri-sendiri. Indonesia tidak terkecuali. Indonesia menghadapi beberapa masalah, antara lain masalah sosial dan ekonomi, khususnya  kemiskinan. Masyarakat miskin berada pada posisi yang kurang beruntung dan tidak mampu  menghadapi perkembangan era globalisasi saat ini. Adanya kemiskinan  akan  menghambat tujuan dan cita-cita nasional. Sementara itu, pemerintah  melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dalam menjalankan tugasnya. Masalah kemiskinan berkaitan dengan aspek lain seperti kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Pada dasarnya, masyarakat miskin memiliki kelemahan dalam kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbisnis, memiliki akses terbatas pada kegiatan sosial ekonomi, dan jauh tertinggal  dari masyarakat potensial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dalam bentuk kebijakan berupa program-program pembangunan. Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu masalah yang dihadapi negara berkembang adalah  sosial ekonomi, khususnya  kemiskinan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun strategi untuk mengatasi masalah kemiskinan ini. Sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan berbasis anggaran, pemerintah telah meluncurkan program khusus yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH).


TUJUAN

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah  untuk mendeskripsikan dan menganalisa tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya    meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

  

1. Apakah yang dimaksud dengan Program Keluarga Harapan (PKH) ?

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fashdisk) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

·       Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan

·       Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun

·       Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun

·       Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun

·       Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

 

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

 

Reguler                           : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun

PKH AKSES                      :  Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

 

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

Ibu hamil                         : Rp. 2.400.000,-

Anak usia dini               : Rp. 2.400.000,-

SD                                    : Rp.    900.000,-

SMP                                : Rp. 1.500.000,-

SMA                                : Rp. 2.000.000,-

Disabilitas berat           : Rp. 2.400.000,-

Lanjut usia                     : Rp. 2.400.000,-

 

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

 

2. Apakah tujuan atau manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) ?

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

 

3. Bagaimana implementasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) ?

Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Beji berjalan dengan baik.sesuai dengan teori implementasi dari Merille S. Grindle dalam memberikan suatu gagasan dalamimplementasi kebijakan, ide dasar dari gagasan tersebut adalah setelah kebijakan tersebut dibuat kemudian dilakukan implementasi.Salah satu faktor yang memepengaruhi keberhasilan implementasi tersebut adalah tujuan yang ingin dicapai. Hal ini dapat dilihat bahwa masyarakat di sana sangat antusias dan mendukung implementasi PKH tersebut, sehingga hal ini menunjukkan bahwa implementasi PKH di desa Beji kecamatan Jenu berjalan dengan baik. Sedangkan data di lapangan menunjukkan bahwa terjadi penurunan jumlah peserta PKH dari tahun 2007 hingga tahun 2014.Apabila kita lihat dari penurunan jumlah peserta PKH dari tahun ke tahun, hal ini menunjukkan bahwa implementasi PKH di desa beji tersebut berjalan dengan baik sehingga berdampak berkurangnya kemiskinan dan kualitas sumberdaya manusia di desa tersebut semakin meningkat.

Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Beji diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan ditetapkan oleh pemerintah.Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut sangat mendukung danseluruh pihak-pihak yang terkait turut mengawasi kelancaran dari program tersebut.namun, dari hasil wawancara dan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pada awal pelaksanaan daya tanggap dari masyarakat miskin sebagai penerima bantuanmasih kurang. Masyarakat sebagai penerima bantuan cenderung untuk sulit diajak berkoordinasi dan daya partisipasi masyarakat masih rendah. Namun seiring berjalannya waktu, dengan adanya sosialisi, pengawasandan keterlibatan dari pihak-pihak yang terkait pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Beji tersebut berjalan dengan baik.

Masyarakat sebagai penerima bantuan saat ini sudah lebih sadar akan pentingnya Pendidikan dan kesehatan sehingga tingkat partisipasi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) didesa Beji semakin meningkat. Dalam hal ini aktor-aktor dalam implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) masing-masing pelaksana memegang peranan penting dalam keberhasilan pelaksanaan PKH.Menurut hasil penelitian bahwa semua aktor-aktor yang terlibat dalam implementasi PKH di desa Beji memiliki peranan yang sangat penting. Semua actor memiliki tanggung jawab masingmasing.Semua aktor yang terlibat saling berkoordinasi, untuk mensukseskan program yang dibuat oleh pemerintah untuk masyarakatdi desa Beji khususnya.Terutama peran seorang pendamping, karena pendamping adalah orang yang berhubungan langsung dengan para peserta PKH tersebut.Jadi dari pengamatan dan data yang ada dilapangan dapat kita simpulkan bahwa kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibuat oleh pemerintah tersebut bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan terutama dibidang pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada masyarakat miskin di desa Beji.Dalam hal ini implementasi PKH di desa Beji sudah baik, terbukti dari peserta PKH yang memenuhi komitmennya. Karena pendamping PKH seringkali mengingatkan kepada seluruh peserta PKH untuk selalu memenuhi komitmen dan adanya sanksi yang  Jurnal Administrasi Publik (JAP), cukup jelas dan tegas bagi peserta PKH yang tidak memenuhi komitmennya. Hasil penelitian mengenai besaran bantuan yang diterima oleh RTSM di desa Beji yaitu sudah cukup memadai.Dengan bantuan yang diberikan untuk RTSM tersebut setidaknya dapat mengurangi beban kebutuhan hidup mereka khususnya terkait dengan kebutuhan pendidikan dan kesehatan bagi RTSM di desa Beji.

 

4. Apa hak dan kewajiba peserta Program Keluarga Harapan (PKH) ?

Hak peserta PKH adalah:

·       Menerima bantuan uang tunai.

·       Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.

·       Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban peserta PKH:

Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.

KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:

·       Anak usia 0-6 tahun:

a.      Bayi baru lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, menjaga bayi tetap hangat, Vit K, HBO, salep mata, konseling menyusui.

b.      Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali: pemeriksaan pertama pada 6-48 jam, kedua: 3-7 hari, ketiga: 8-28 hari. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif (ASI saja).

c.       Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.

d.      Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.

e.      Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.

f.        Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.

 

·       Ibu hamil dan ibu nifas:

a.      Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.

b.      Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

c.       Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan.

 

·       Anak dengan disabilitas: Anak penyandang disabilitas dapat memeriksa kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesudai dengan jenis dan derajat kecacatan.


5. Bagaimana mekanisme dan prosedur dari Program Keluarga Harapan (PKH) ?

Alur pendaftaran:

·       Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

·       Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

·       Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

·       Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

·       Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

·       Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file        extention SIKS.

·       File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

·       Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

·       Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

·       Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

·       Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

 

6. Apa sajakah istilah-istilah yang digunakan …?

Berikut ini adalah daftar istilah dalam PKH (Program Keluarga Harapan) yang sering digunakan atau ditemui:

·       PKH adalah program keluarga harapan

·       Faskes adalah fasilitas kesehatan

·       Fasdik adalah fasilitas pendidikan

·       Himbara adalah himpunan bank negara

·       FC adalah final closing

·       TC adalah temporary final closing

·       Pencairan adalah pembayaran bantuan kepada penerima manfaat

·       Kroscek adalah pengecekan data sebelum dilakukan final closing

·       KUBE adalah kelompok usaha bersama

·       FDS adalah family development session

·       KPM adalah keluarga penerima manfaat

·       RTSM adalah rumah tangga sangat miskin

·       KSM adalah keluarga sangat miskin

·       BNBA adalah by name by address

·       BA adalah berita acara

·       Verifikasi adalah pengecekan komitmen kepesertaan penerima manfaat di fasdik atau faskes

·       Lansia adalah lanjut usia

·       ART adalah anggota rumah tangga

·       QS adalah quick status

·       SPM adalah sistem pengaduan masyarakat

·       LW adalah luar wilayah

·       Lapbul adalah laporan bulanan

·       CKP adalah cek list kegiatan pendamping

·       Pendamping adalah yang dimaksud Pendamping Sosial PKH

·       APD adalah Administrator Pangkalan Data

·       Korkab adalah koordinator kabupaten

·       Korwil adalah koordinator wilayah

·       Pemutakhiran adalah pembaharuan data peserta PKH

·       NE adalah non eligible

·       E adalah eligible

·       PK adalah pertemuan kelompok

 

KESIMPULAN

Program Keluarga Harapan (PKH) mensyaratkan peserta PKH untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan agar dapat meningkatkan taraf kesehatan secara optimal. Dalam kondisi sehat, anak akan siap memasuki Pendidikan sehingga diharapkan terjadi  perubahan ke arah perbaikan SDM. Perbaikan SDM untuk jangka panjang akan memutus tali rantai kemiskinan. Hal ini membuktikan dengan adanya bantuan PKH tersebut setidaknya akan mengurangi angka kemiskinan.

Comments

Popular posts from this blog

PENERAPAN GRAFIK KOMPUTER PADA VIDEO GAME